Mantan PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati

Tim detikcom - detikBali
Selasa, 18 Nov 2025 08:01 WIB
Foto: Kerusuhan yang terjadi di Bangladesh beberapa waktu lalu. (AP/Mahmud Hossain Opu)
Bali -

Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati. Pengadilan Bangladesh menyatakan Hasina bersalah atas kejahatan kemanusiaan. Namun, Hasina belum bisa dieksekusi lantaran statusnya yang masih buron.

Persidangan yang digelar di Dhaka, ibu kota Bangladesh, berlangsung secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut," kata hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan di ruang sidang di Dhaka, ibu kota Bangladesh yang penuh sesak dengan pengunjung.

"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman -- yaitu, hukuman mati," imbuhnya, dilansir kantor berita AFP, Senin (17/11/2025).

Persidangan kasus ini dimulai 1 Juni lalu dengan keterangan banyak saksi yang disampaikan di pengadilan mengungkapkan peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal.

"Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen -- demi dirinya sendiri dan keluarganya," sebut jaksa Islam.

Seperti dilansir AFP, Hasina melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Dia menentang perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh.

"Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya," ucap ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, kepada wartawan di luar gedung pengadilan pada Kamis (16/10).

"Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali -- tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati," ujarnya.

Jaksa penuntut menuduh Hasina yang berusia 78 tahun sebagai 'inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus'.

Hasina diadili secara in-absentia bersama dua mantan pejabat senior Bangladesh, yakni Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa Kamal juga harus menghadapi hukuman mati.



Simak Video "Video: Mantan PM Bangladesh Divonis Hukuman Mati setelah Dimakzulkan"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork