Lindsay June Sandiford (68) sudah belasan tahun di penjara Indonesia. Selama itu pula, nenek gembong narkoba asal Inggris itu menunggu eksekusi mati. Lindsay divonis dengan hukuman mati pada 2013 setelah menyelundupkan 3,88 kilogram (kg) kokain.
Kini, keberuntungan berpihak pada Sandiford. Dia akhirnya dipulangkan dari Bali ke Inggris. Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia menyatakan Sandiford tidak akan dieksekusi mati, tapi hanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nyonya Sandiford kembali ke Inggris Raya. Tapi kami (pemerintah Inggris) tidak mengakui ada hukuman mati," kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mathew Downing, saat konferensi pers di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kerobokan, Badung, Kamis (6/11/2025).
Inggris Tak Punya Hukuman Mati
Downing enggan menyebut spesifik apa yang akan terjadi dengan Sandiford. Apakah dia akan kembali menjalani hukuman penjaranya seperti saat di Indonesia atau tidak. Sandiford hanya akan menjalani asesmen atau pemeriksaan kesehatan dan upaya rehabilitasi lainnya.
"Saat tiba di Inggris, Nyonya Sandiford akan menjalani pemeriksaan dan perawatan medis serta rehabilitasi. Kami tidak memiliki hukuman mati," kata Downing.
Tak hanya Sandiford. Downing mengatakan perlakuan yang sama juga diberikan kepada Shahab Shahabadi (35). Dia adalah narapidana kasus sabu seberat 9,69 gram.
"Sama (seperti Sandiford)," katanya singkat.
Pemerintah Inggris Berterima Kasih
Tak lupa, Downing menyatakan terima kasihnya atas nama pemerintah Inggris atas pemindahan Sandiford dan Shahab dari Indonesia ke Inggris. Downing berjanji akan membuka pintu negosiasi dengan pemerintah Indonesia, jika ada narapidana Indonesia di Inggris yang ingin dipulangkan.
"Sampai saat ini, belum ada permintaan dari pemerintah Indonesia terkait pemindahan narapidana Indonesia di Inggris," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, mengatakan Indonesia dan Inggris telah meneken perjanjian Practical Arrangement yang meresmikan kepulangan Sandiford dan Shahab.
Dalam perjanjian itu, ada jaminan bahwa Sandiford dan Shahab akan kembali menjalani hukuman di Inggris Raya.
"Lindsay Sandiford ini diserahkan ke pemerintah Kerajaan Inggris untuk menjalani hukuman di sana," kata Trimo.
Menurutnya, vonis terhadap Sandiford sudah diputus inkrah dari Mahkamah Agung (MA), yakni hukuman mati. Hal itu berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan bahwa Sandiford kedapatan membawa kokain seberat 3,882 kg.
Nenek asal Inggris itu terbukti melanggar Pasal 131 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya, Trimo enggan menjelaskan sebab Sandiford belum dieksekusi selama belasan tahun sejak divonis MA.
"Kami dari kejaksaan pada intinya hanya melaksanakan putusan dari pengadilan. Jadi, Sandiford saat sudah diserahkan ke pemerintah Kerajaan Inggris," katanya.
Pada Kamis malam, Sandiford dan Shahab akhirnya diberangkatkan dari Lapas Kerobokan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan terbang ke London, Inggris. Perjanjian pemindahan Sandiford dan Shahab ke Inggris juga telah diteken antara Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, I Nyoman Gede Surya Mataram dan Downing.
Diketahui, Sandiford divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan kokain pada 22 Januari 2013. Saat ini, dia menderita penyakit diabetes mellitrus dan hipertensi.
Sementara itu, Shabab yang divonis seumur hidup mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan. Dia juga didiagnosis dan gangguan kejiwaan. Shabab ditangkap pada 2014 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena kedapatan membawa paket sabu.
Senang Jelang Kepulangan
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Lapas Bali, Decky Nurmansyah, mengungkapkan perasaan senang Sandiford jelang kepulangannya.
"Karena beliau akan pulang, mungkin ada hati yang bahagia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Lapas Bali, Decky Nurmansyah, seusai menjenguk Sandiford di LPP Kerobokan, Kamis.
Pantauan detikBali, mobil mini van warna putih sudah tiba di pintu gerbang LPP Kerobokan pukul 18.00 Wita. Mobil itu yang akan mengantarkan Sandiford ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Namun, Sandiford tidak segera diangkut ke bandara. Hingga pukul 20.00 Wita, mobil putih itu belum nampak keluar dari LPP Kerobokan membawa Sandiford.
Sejumlah pejabat Kanwil Imipas Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar sudah keluar masuk LPP Kerobokan. Baru pukul 20.30 Wita, mobil yang mengangkut Sandiford nampak keluar dari gerbang LPP Kerobokan.
"Soal kenapa lama, saya tidak boleh ngomong. Nanti (saat konferensi pers) diomongkan semuanya," kata Decky.
Decky mengatakan tak banyak yang dilakukan Sandiford menjelang kepulangannya ke Inggris. Dia hanya ingin didoakan agar kuat mental.
"Dia (Sandiford) bilang, tolong kuatkan saya. Tolong beri saya semangat," katanya menirukan pesan Sandiford sebelum masuk mobil.
Pemulangan Shahab dan Sandiford atas perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Inggris. Perjanjian Practical Arrangement yang meresmikan kepilangan Sandiford dan Shahab sudah diteken Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper telah diteken
Simak Video "Video Trump Terapkan Hukuman Mati Bagi Pembunuh di Washington"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/iws)











































