Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan dua terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua terdakwa adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang merupakan atasan Nurhadi.
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, dalam sidang putusan sela, Senin (17/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai keberatan yang diajukan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mendasarkan dan sudah masuk ranah pembuktian. "Alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, tidak beralasan dan dikesampingkan," ungkapnya.
Kedua terdakwa dianggap sudah mengerti atas surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU). "Dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sudah jelas dan cermat," ucap Sandi secara bergantian.
Dengan ditolaknya keberatan kedua terdakwa, majelis hakim mengatakan persidangan tetap dilanjutkan k agenda pembuktian dari JPU, dengan menghadirkan saksi-saksi. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara (kedua terdakwa)," tegas hakim.
Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada awal Desember mendatang. "Sidang lanjutan diagendakan pada Senin 1 Desember 2025," katanya.
(hsa/hsa)











































