Sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus berlanjut. Kali ini, Oditur Pengadilan Militer III-15 Kupang memeriksa Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere Nagekeo, Lettu Inf Rahmat.
Rahmat dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/11/2025).
Dalam kesaksiannya, Rahmat menyebut dirinya sempat melihat Prada Lucky dicambuk oleh seniornya. Rahmat menuturkan perkenalannya dengan Lucky bermula setelah Danki A Lettu Ahmad Faisal melaporkan bahwa Lucky kabur dari barak pada 28 Juli 2025. Ketika itu, Ahmad meminta Rahmat agar membantu mencari Lucky.
"Akhirnya ya sudah kalau mau dibantu. Tapi kami belum tahu wajahnya karena selama kami apel pakai baju kaus. Jadi, untuk anggota baru kami belum hafal mukanya," ujar Rahmat saat menjawab Oditur Letkol Yusdiharto dalam sidang tersebut, Rabu.
"Jadi saya bilang nanti kirim foto nanti dibantu sama Kompi C, anggota saya," sambung Rahmat.
Simak Video "Video: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Waka MPR Minta Usut Transparan!"
(iws/iws)