Jaksa Yakin Kompol Yogi Piting-Tenggelamkan Brigadir Nurhadi hingga Tewas

Jaksa Yakin Kompol Yogi Piting-Tenggelamkan Brigadir Nurhadi hingga Tewas

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 10 Nov 2025 17:48 WIB
I Made Yogi Purusa Utama, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi mengikuti sidang di PN Mataram, Senin (10/11/2025).
I Made Yogi Purusa Utama, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi mengikuti sidang di PN Mataram, Senin (10/11/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkukuh dengan dakwaannya terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang diduga memiting Brigadir Muhammad Nurhadi hingga tewas di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perwakilan JPU, Ahmad Budi Muklish, menyatakan surat dakwaan terhadap Yogi disusun dengan cermat dan hati-hati melalui proses gelar perkara secara objektif, profesional, dan berjenjang.

"Bahkan kata demi kata, kalimat demi kalimat yang disusun sesuai dengan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah," kata Muklish saat membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota pembelaan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (10/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muklish menegaskan, dakwaan jaksa tidak hanya bersumber dari keterangan terdakwa maupun hasil rekonstruksi versi terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Apalagi sejak awal terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Dalam eksepsinya, Yogi membantah disebut memiting dan menenggelamkan Brigadir Nurhadi hingga tewas. Ia mengklaim justru berusaha menyelamatkan bawahannya itu dari dasar kolam, memberikan bantuan pernapasan, dan meminta terdakwa lainnya, Ipda Aris Chandra Widianto, menghubungi dokter.

Muklish membenarkan bahwa Yogi sempat berusaha menolong korban.
"Bahwa memang benar terdakwa lah yang mengangkat tubuh korban dari kolam, memang benar terdakwa juga memberikan pertolongan RJP (Resusitasi Jantung Paru) namun tidak berhasil menyadarkan korban dan memang benar hal tersebut tidak akan mungkin berhasil menyelamatkan atau menghidupkan kembali korban," ungkapnya.

"Sehingga saksi Misri meminta terdakwa untuk menghubungi saksi I Gde Aris Chandra (terdakwa lainnya) untuk segera datang ke villa, pada pukul 21.18 Wita," tambahnya.

Namun, jaksa menyebut tindakan penyelamatan itu tak bisa dipisahkan dari perbuatan Yogi sebelumnya terhadap korban, sekitar pukul 20.00-21.18 Wita. Dalam rentang waktu itu, Yogi diduga memiting hingga menenggelamkan Nurhadi ke kolam.

"Perbuatan terdakwa pada awal tersebut tidak dapat lagi dilepaskan dari perbuatan terdakwa sebelumnya, yaitu pada pukul 20.30 Wita hingga pukul 21.18 Wita. Berdasarkan rekaman CCTV, tidak ada orang lain selain diri terdakwa dan saksi Misri di villa privat itu," kata Muklish.

Jaksa menilai Yogi memiliki waktu, kesempatan, dan kemampuan untuk melakukan tindakan tersebut. Ia disebut memiliki keahlian bela diri yang cukup menonjol, khususnya dalam teknik kuncian.

Analisis Keahlian dan Hasil Visum

Yogi disebut memiting korban dengan tangan kanan pada pangkal leher atas korban, sementara tangan kirinya menggenggam tangan kanan untuk menarik ke arah belakang. Badannya berada di atas punggung korban dengan kaki kanan mengunci pangkal paha kanan korban.

"Sehingga, posisi korban terkunci total dan sulit melepaskan teknik kuncian tersebut. Karena pada dasarnya, sebagai orang perwira kepolisian telah dibekali dan memiliki keahlian SSI (seni bela diri) serta memiliki pengalaman terutama dalam bidang reserse kriminal," kata Muklish.

Akibat pitingan itu, korban menjadi lemas, tidak berdaya, dan hilang kesadaran. Setelah itu, terdakwa disebut mendorong tubuh korban ke kolam.

"Teknik dan cara yang digunakan terdakwa dalam melakukan pitingan tersebut berdasarkan keterangan ahli, hasil visum et repertum, dan hasil autopsi jenazah. Di mana akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan luka serius yang berkontribusi pada kematian korban," ujarnya.

Hasil visum menunjukkan Brigadir Nurhadi mengalami patah tulang lidah dan patah tulang leher. Menurut ahli, patah tulang lidah dapat menyebabkan kematian dalam 10-15 menit, sementara patah leher dapat menyebabkan kematian dalam waktu sekitar dua menit.

"Sehingga, korban tanpa ditenggelamkan sudah dapat dipastikan bahwa korban sulit diselamatkan. Termasuk oleh terdakwa sendiri meskipun telah memberikan RJP," tandas Muklish.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads