Round Up

Tak Ada Hukuman Mati untuk Nenek Gembong Narkoba Setiba di Inggris

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 07 Nov 2025 07:00 WIB
Foto: Penandatanganan perjanjian keberangkatan Sandiford dan Shahab ke Inggris, Kamis (6/11/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Lindsay June Sandiford (68) sudah belasan tahun di penjara Indonesia. Selama itu pula, nenek gembong narkoba asal Inggris itu menunggu eksekusi mati. Lindsay divonis dengan hukuman mati pada 2013 setelah menyelundupkan 3,88 kilogram (kg) kokain.

Kini, keberuntungan berpihak pada Sandiford. Dia akhirnya dipulangkan dari Bali ke Inggris. Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia menyatakan Sandiford tidak akan dieksekusi mati, tapi hanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi saja.

"Nyonya Sandiford kembali ke Inggris Raya. Tapi kami (pemerintah Inggris) tidak mengakui ada hukuman mati," kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mathew Downing, saat konferensi pers di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kerobokan, Badung, Kamis (6/11/2025).

Inggris Tak Punya Hukuman Mati

Downing enggan menyebut spesifik apa yang akan terjadi dengan Sandiford. Apakah dia akan kembali menjalani hukuman penjaranya seperti saat di Indonesia atau tidak. Sandiford hanya akan menjalani asesmen atau pemeriksaan kesehatan dan upaya rehabilitasi lainnya.

"Saat tiba di Inggris, Nyonya Sandiford akan menjalani pemeriksaan dan perawatan medis serta rehabilitasi. Kami tidak memiliki hukuman mati," kata Downing.

Tak hanya Sandiford. Downing mengatakan perlakuan yang sama juga diberikan kepada Shahab Shahabadi (35). Dia adalah narapidana kasus sabu seberat 9,69 gram.

"Sama (seperti Sandiford)," katanya singkat.



Simak Video "Video Trump Terapkan Hukuman Mati Bagi Pembunuh di Washington"


(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork