Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Vadel Badjideh dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi. Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Putusan ini mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam amar putusan yang diterima detikcom, Kamis (6/11/2025), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa.
Dalam keputusan tersebut, Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan serta aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan.
Simak Video "Video: Isi Surat Pengaduan Nikita Mirzani ke Presiden Prabowo"
(dpw/dpw)