Sebut Dakwaan Hasil Imajinasi, Kompol Yogi Minta Dibebaskan di Kasus Nurhadi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 03 Nov 2025 15:05 WIB
Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di PN Mataram, Senin (3/11/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kompol I Made Yogi Purusa Utama meminta agar dibebaskan terkait perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu dia ungkapkan saat menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kompol Yogi melalui kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno, menyebut dakwaan JPU disusun berdasarkan hasil imajinasi. "Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dibangun atas dasar asumsi dan imajinasi semata," kata Hijrat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/11/2025).

Hijrat menuding isi dakwaan JPU tersebut tidak memenuhi syarat materiil. Ia juga menilai dakwaan itu disusun secara tidak cermat, tidak jelas, kabur, dan tidak lengkap.

"Sesuai ketentuan Pasal 123 ayat (3) KUHAP), maka surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP," sebutnya.



Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork