Seorang pemuda inisial AH (19) ditangkap polisi. Warga Dusun Tanak Tepong Utara, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), itu mencuri 13 handphone (HP) di kantor PT PNM Mekar Syariah Unit Narmada 2.
"Pelaku kami amankan di rumahnya," ungkap Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, Sabtu (1/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian itu terjadi Senin (27/10/2025). Pelaku masuk ke dalam kantor PNM tersebut dengan cara memecahkan kaca instalasi salah satu ruangan.
Pelaku menggasak sejumlah barang dan mengacak meja kantor itu. Barang yang diambil di antaranya 13 HP, uang tunai Rp 150 ribu, dan jam tangan.
"HP itu disimpan di dalam laci," kata Ariawan.
Akibat kejadian itu, pihak PNM Mekar Syariah mengalami kerugian lebih dari Rp 26 juta. Dari total barang curian, 11 HP sudah berhasil diamankan, sementara 2 unit lainnya masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(nor/nor)











































