I Wayan Luwes alias Mangku Luwes menjalani sidang tuntutan terkait kasus penusukan berdarah yang menewaskan Komang Alam di arena tajen (sabung ayam) di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mangku Luwes dengan pidana penjara 20 tahun.
Hal itu disampaikan anggota JPU Dewa Gde Ari Wicaksana saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (28/10/2025). Jaksa menilai Mangku Luwes terbukti terlibat dalam kasus tewasnya Komang Alam.
"Memohon majelis hukum menyatakan terdakwa terbukti melakukan perampasan nyawa orang lain secara sengaja sesuai Pasal 338 KUHP dan dikenakan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ari.
Jaksa mengungkapkan Mangku Luwes terbukti secara sengaja menusuk beberapa bagian tubuh Komang Alam menggunakan sangkur sepanjang 17 sentimeter (cm). Serangan pada dada Komang Alam mengakibatkan luka fatal hingga menembus paru-paru korban.
Ari menuturkan hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah rekam jejak Mangku Luwes yang sudah pernah dihukum dengan kasus pembunuhan berencana dan telah ditetapkan oleh PN Bangli.
            
            
                Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
    
(iws/hsa)