Bunuh Komang Alam di Arena Tajen Kintamani, Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Bui

Bangli

Bunuh Komang Alam di Arena Tajen Kintamani, Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Bui

Sui Suadnyana, Leona Wirawan - detikBali
Kamis, 13 Nov 2025 11:40 WIB
Suasana persidangan agenda vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes di PN Bangli, Kamis (13/11/2025). Mangku Luwes adalah pembunuh Komang Alam Sutawan alias Mang Alam di arena tajen Kintamani.
Foto: Suasana persidangan agenda vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes di PN Bangli, Kamis (13/11/2025). Mangku Luwes adalah pembunuh Komang Alam Sutawan alias Mang Alam di arena tajen Kintamani.
Bangli -

I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, pembunuh Komang Alam Sutawan alias Mang Alam di arena tajen Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, divonis 20 tahun penjara. Vonis itu dilayangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis (13/11/2025).

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan penuntut umum kesatu. Oleh karena itu, terdakwa menjalani pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Ketua, Seftra Bestian, sambil mengetuk palu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis 20 tahun itu, kata Bestian, diputus dengan mempertimbangkan Pasal 487 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat pemberatan pidana. Hukuman terdakwa ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya. Sebab, Mangku Luwes melakukan pengulangan kejahatan serupa. Kejahatannya terdahulu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tidak ada alasan yang meringankan bagi terdakwa. Alasan pemberat bagi terdakwa adalah terdakwa pernah dijatuhi pidana yang sama, menimbulkan keresahan di masyarakat, menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban, dan perbuatan dilakukan saat menjalani masa pembebasan bersyarat," imbuh Bestian.

ADVERTISEMENT

Vonis 20 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani Mangku Luwes. Sementara itu, terkait barang bukti, majelis hakim memerintahkan supaya barang bukti berupa mobil dikembalikan kepada terdakwa selaku pemiliknya dan seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian dimusnahkan.

Terkait vonis 20 tahun bui untuk Mangku Luwes, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) belum menyatakan menerima atau melakukan banding. Kedua pihak masih berpikir terkait keputusan tersebut.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads