Dua Perwira Bidpropam Polda NTB Didakwa Terkait Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Dua Perwira Bidpropam Polda NTB Didakwa Terkait Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 27 Okt 2025 13:22 WIB
Dua perwira BidpropamΒ Polda NTBΒ digiring saat menjalani sidang dakwaan terkait pembunuhan Brigadir NurhadiΒ di PNΒ Mataram,Β Senin (27/10/2027). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Dua perwira BidpropamΒ Polda NTBΒ digiring saat menjalani sidang dakwaan terkait pembunuhan Brigadir NurhadiΒ di PNΒ Mataram,Β Senin (27/10/2027). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Dua perwira Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Keduanya diadili terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang juga anggota Bidpropam Polda NTB.

Kedua terdakwa ialah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kedua atasan Brigadir Nurhadi itu dengan pasal alternatif kumulatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dan I Made Yogi Purusa Utama telah melakukan perbuatan sebagai orang yang melakukan atau atau turut serta melakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yaitu terhadap korban Muhammad Nurhadi," kata anggota JPU, Ahmad Budi Muklish, saat membacakan dakwaan di PN Mataram, Senin (27/10/2025).

Brigadir Nurhadi tewas dibunuh seusai berpesta bersama dua terdakwa di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April lalu. Aris Chandra dan Made Yogi turut mengajak perempuan yang disewa saat pesta di vila tersebut.

ADVERTISEMENT

Adapun, Aris Chandra membawa perempuan bernama Meylani Putri. Sedangkan, Made Yogi mendatangkan perempuan bernama Misri Puspita Sari yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

"Saksi Misri sebagai teman kencan yang dipesan khusus oleh I Made Yogi Purusa Utama dengan tarif Rp 10 juta. Dan saksi Meylani Putri sebagai teman kencan I Gde Aris Chandra Widianto dengan tarif Rp 5 juta," imbuh Muklish.

Sekitar pukul 15.30 Wita, mereka tiba di Gili Trawangan dan langsung menuju hotel. Disebutkan, Made Yogi dan Misri menginap di di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan. Sedangkan, Aris Chandra yang berpasangan dengan Meylani Putri menginap di Hotel Natya.

"Korban Muhammad Nurhadi tanpa pasangan kencan menginap di Hotel Natya kamar 207," imbuhnya.

Sejam kemudian, Aris Chandra bersama Meylani dan Nurhadi keluar dari hotel tempat mereka menginap. Ketiganya lantas mendatangi vila tempat Made Yogi bersama Misri menginap.

"(Mereka) melakukan pesta sambil berendam di kolam dan menikmati minuman keras serta mengonsumsi narkoba jenis ekstasi warna hijau yang sebelumnya telah dipersiapkan I Made Yogi Purusa Utama," ungkap Mukhlis.

Saat pesta itu, Yogi membagikan 2,5 butir ekstasi kepada Misri. Yogi juga memberi Aris Chandra setengah butir, Meylani dua butir, dan Nurhadi setengah butir ekstasi.

"I Made Yogi Purusa Utama sendiri mengonsumsi kurang lebih 2,5 butir," ungkapnya.

Selain mengonsumsi ekstasi, anggota polisi bersama dua perempuan itu juga menenggak obat penenang. Mereka disebut berpesta sembari mendengarkan musik dan menikmati minuman beralkohol.

Beberapa saat kemudian, Made Yogi pergi ke kamarnya karena merasa pusing. Sementara itu, Aris Chandra dan Meylani Putri juga meninggalkan kolam renang dan kembali ke tempatnya menginap.

"Namun, Misri dan korban Muhammad Nurhadi masih tetap berendam bersama di kolam vila," sambungnya.

Sekitar pukul 21.00 Wita, korban ditemukan tenggelam tak bernyawa di kolam vila tersebut. Sebelum tewas, Nurhadi sempat dipukul dan dipiting oleh kedua atasannya tersebut.

Atas perbuatannya, Aris Chandra dan Made Yogi didakwa empat pasal. Mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Bahwa perbuatan terdakwa I Gde Aris Candra Widianto bersama dengan I Made Yogi Purusa Utama dan saksi Misri (didakwa secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads