Dua Perwira Bidpropam Polda NTB Didakwa Terkait Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 27 Okt 2025 13:22 WIB
Dua perwira Bidpropam Polda NTB digiring saat menjalani sidang dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Nurhadi di PN Mataram, Senin (27/10/2027). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Dua perwira Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Keduanya diadili terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang juga anggota Bidpropam Polda NTB.

Kedua terdakwa ialah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kedua atasan Brigadir Nurhadi itu dengan pasal alternatif kumulatif.

"Terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dan I Made Yogi Purusa Utama telah melakukan perbuatan sebagai orang yang melakukan atau atau turut serta melakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yaitu terhadap korban Muhammad Nurhadi," kata anggota JPU, Ahmad Budi Muklish, saat membacakan dakwaan di PN Mataram, Senin (27/10/2025).

Brigadir Nurhadi tewas dibunuh seusai berpesta bersama dua terdakwa di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April lalu. Aris Chandra dan Made Yogi turut mengajak perempuan yang disewa saat pesta di vila tersebut.



Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork