Sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025). Oditur militer menghadirkan Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faizal selaku Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere sebagai terdakwa.
Sidang perdana ini dipimpin ketua majelis hakim militer Mayor Chk Subiyatno didampingi hakim anggota I, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, dan hakim anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dengan Nomor Register 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh oditur militer. Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.
Alex menegaskan terdakwa Ahmad Faizal selaku komandan tidak berupaya menghentikan pemukulan oleh bawahan terhadap Prada Lucky.
"Terdakwa tidak menghentikan pemukulan dan cambukan oleh anggota," tegas Oditur Alex Panjaitan di ruang sidang utama.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM. Kemudian, dakwaan subsider Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM.
"Terdakwa dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan suatu kejahatan atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan seorang bawahan, dengan sengaja tidak mengambil suatu tindakan kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut dalam dinas dengan sengaja memukul dan sebagainya mengakibatkan mati," beber Alex.
Mendengar dakwaan oditur militer, hakim ketua Subiyatno bertanya kepada terdakwa terhadap apakah keberatan atas dakwaan.
"Demikian dakwaan, apakah terdakwa keberatan atau tidak?" tanya Subiyatno.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Ahmad menyatakan tidak keberatan dan memilih sidang dilanjutkan.
"Siap, tidak keberatan," ujar Ahmad.
Mendengar jawaban terdakwa, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda periksaan saksi. Ahmad didampingi lima penasihat hukum yang juga merupakan anggota Korem 161/Wira Sakti Kupang.
Diketahui, sebanyak 22 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky. Dia meninggal dunia di rumah sakit di Nagekeo setelah empat hari dirawat. Diduga, Lucky dianiaya selama berhari-hari oleh seniornya.
(hsa/hsa)











































