Badung

Jaksa Tahan Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif di Jimbaran

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Rabu, 22 Okt 2025 20:00 WIB
NR digiring dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Badung usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (22/10/2025). (Foto: dok. Kejari Badung)
Badung -

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank BRI Kantor Jimbaran tahun 2021. Tersangka berinisial NR ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/10/2025).

NR diduga terlibat dalam penyaluran 46 KUR mikro dengan total kerugian sekitar Rp 2,3 miliar. Warga Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, itu berperan mencari identitas orang lain untuk pengajuan kredit fiktif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, menjelaskan keterlibatan NR bermula dari kesulitan keuangan yang dialaminya. NR disebut membutuhkan modal untuk melunasi utang sebesar Rp 500 juta. Ia kemudian dihubungkan oleh seseorang berinisial AH kepada SH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu.

"NR ditawari supaya minta bantuan ke SH dan itu disanggupi. SH hanya meminta kepada NR agar membantunya mencari 11 orang yang identitasnya dipakai pinjaman ke bank," jelas Ancana, Rabu (22/10/2025).

Setelah mendapat beberapa identitas yang bisa dimanfaatkan untuk pengajuan pinjaman, proses pengurusan 46 KUR mikro di Bank BRI Jimbaran kemudian diatur oleh SH.

Simak Video "Video: Maruarar Percepat Aturan KUR Perumahan, Ditargetkan Terbit Juli 2025"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork