Dua Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Praperadilan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 22 Okt 2025 17:32 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan Brigadir Esco di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). (Foto: M Zahiruddin/detikBali)
Mataram -

Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Relly, Saiun alias SA dan Nuraini alias NU, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Keduanya tidak terima atas penetapan mereka sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat.

"Iya, benar mengajukan praperadilan. Alasan secara akademisnya sah atau tidak penetapan tersangka itu," kata kuasa hukum kedua tersangka, Lalu Arya, Rabu (22/10/2025).

Arya menjelaskan, praperadilan itu bukan karena pihaknya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan. Ia menyebut, dalam proses penyidikan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Lombok Barat.

"Yang menjadi tolak ukurnya kita di praperadilan itu, tidak ada bukti permulaan dan kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Sampai detik ini, tidak ada alat bukti yang meyakinkan saya bahwa kedua klien saya ini menjadi tersangka," ujarnya.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri itu menimbulkan keresahan. Sejak awal diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak pernah diperlihatkan alat bukti oleh penyidik.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak pernah diperlihatkan alat bukti apa pun. Terutama alat bukti yang relevan terhadap klien kami. Sehingga, kok bisa tanpa alat bukti yang relevan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.



Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork