Ajukan Praperadilan, Tiga Pembunuh Brigadir Esco Minta Dibebaskan

Ajukan Praperadilan, Tiga Pembunuh Brigadir Esco Minta Dibebaskan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 07 Nov 2025 15:09 WIB
Sidang praperadilan dengan pemohon Saiun alias SA dan Nuraini alias NU yang berlangsung di PN Mataram, Jumat (7/11/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Sidang praperadilan dengan pemohon Saiun alias SA dan Nuraini alias NU yang berlangsung di PN Mataram, Jumat (7/11/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (7/11/2025). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Ketiga pemohon yakniSaiun alias SA,Nuraini alias NU, danPaozi alias PA. Mereka meminta agar penyidikan terhadap mereka dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta untuk dihentikan penyidikannya, karena penyidikannya tidak sesuai dengan KUHAP. Terus minta dibebaskan," kata Lalu Arya, kuasa hukum Saiun dan Nuraini, Jumat (7/11/2025).

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut juga keberatan dengan sangkaan pasal yang disangkakan penyidik. Keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto 338 KUHP tentang pembunuhan juncto dan Pasal 221 tentang perintangan penyidikan.

ADVERTISEMENT

Pasal yang diterapkan itu memiliki perbedaan dengan pasal yang diterapkan ke tersangka lainnya, yaitu Briptu Rizka Sintiyani. Rizka ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 PKDRT juncto 340 KUHP juncto 338 KUHP.

Menurutnya, perbedaan penerapan pasal itu seakan-akan perbuatan pembunuhan terhadap Brigadir Esco berdiri sendiri.

"Jadikan, seakan-akan dia (kasus pembunuhan) berdiri sendiri perbuatannya ini. Rizka dengan rumah tangganya, terus ini turut serta dengan pasal yang berbeda, kan beda tindak pidana jadinya ini. Tidak satu kesatuan maksudnya," katanya.

Seharusnya, penerapan pasal semua tersangka dalam kasus tersebut seragam. "Kalau memang dikenakan Pasal 44 PKDRT untuk Rizka, harusnya sama dengan turut serta, kan gitu. Tidak berdiri sendiri," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan akan melaporkan hasil sidang praperadilan tersebut ke atasannya.

"Saya lapor pimpinan dulu seperti apa hasilnya, karena kami sudah serahkan kuasa ke (Bidang Hukum) Bidkum Polda NTB," timpalnya.

Eka enggan memberikan komentar banyak terkait praperadilan tersebut. "Nanti akan kami sampaikan karena ada tahapan-tahapan berikutnya ini, sampai minggu depan," katanya.

Diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu.

Anggota Intel Polsek Sekotong itu ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads