Seorang wanita berinisial HZ (33) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya, H (35). Aksi keji itu dilakukan karena pelaku dilanda cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel suaminya yang diduga menjalin hubungan dengan wanita lain.
Korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) di rumah mereka di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapat laporan tiga hari kemudian, saat korban dirawat di RSCM. Kami lakukan penelusuran dan benar, korban mengalami luka berat, alat kelaminnya terputus," ujar Ganda, dilansir detikNews, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa itu bermula ketika pelaku HZ mengambil telepon seluler milik suaminya yang diletakkan di meja kamar. Ia kemudian membuka isi pesan dan menemukan percakapan suaminya dengan seorang wanita lain. Rasa cemburu pun memuncak.
Setelah membaca pesan tersebut, pelaku sempat membangunkan suaminya dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak dan pergi ke kamar mandi. Penolakan itu semakin memicu emosi pelaku. Dalam kondisi marah, HZ menuju dapur, mengambil pisau cutter, lalu kembali ke kamar.
Saat korban tertidur dengan posisi berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekat dan memotong alat kelamin korban hingga putus. "Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau cutter," kata Ganda.
Korban Masih Sempat Bawa Diri ke Rumah Sakit
Korban yang terluka parah sempat terbangun dan menanyakan alasan pelaku memotong kemaluannya. Pelaku menuduh korban berselingkuh setelah melihat isi pesan di ponselnya. Dalam keadaan panik, HZ memasukkan potongan alat kelamin korban ke dalam plastik.
Meski mengalami luka serius, korban masih sempat mengendarai sepeda motor menuju rumah sakit terdekat sambil membonceng pelaku.
"Setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk ke RSCM," kata Ganda.
Keduanya sempat datang ke RS Anggrek Mas sebelum korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif.
Korban Tewas Setelah 23 Hari Dirawat
Selama lebih dari tiga minggu menjalani perawatan, kondisi korban tak kunjung membaik. Pihak rumah sakit akhirnya menyatakan korban meninggal dunia pada 12 Agustus 2025, atau 23 hari setelah kejadian.
"Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025," kata Ganda.
Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Simak Video "Video: Wanita di Lampung Tebas Kelamin Pacarnya gegara Ditinggal Nikah"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)