Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD NTB

Edi Suryansyah - detikBali
Senin, 20 Okt 2025 15:52 WIB
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto (kiri). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD NTB, Lalu Muhiban, terhadap petugas debt collector di kantor PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Video saat Muhiban mendatangi kantor PT LNI sempat viral di media sosial.

"Laporan sudah diterima kemarin di Polres. Untuk proses sudah sampai mana, kami sudah panggil beberapa saksi," ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, kepada awak media saat ditemui di kantornya, Senin (20/10/2025).

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kejadian tersebut. Eko memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan. Kami kumpulkan alat bukti, video, foto. Nanti kami gelarkan dan kami panggil saksi untuk melengkapi barang bukti. Kalau sudah cukup bukti, kami lanjutkan ke penyidikan," imbuhnya.

Eko belum bisa menjelaskan secara detail kronologi dan motif dugaan penganiayaan terhadap petugas penarik utang itu. Terlebih, kedua belah pihak saling klaim atas kejadian tersebut.

"Kronologi aslinya setelah gelar kita tahu, ini loh asli seperti ini. Karena pelapor versinya seperti ini, terlapor versinya seperti ini. Nanti kami periksa saksi-saksi," imbuhnya.

Ia juga belum bisa memastikan Muhiban yang dilaporkan oleh karyawan PT LNI itu merupakan Lalu Muhiban yang juga sebagai anggota DPRD NTB dari Fraksi PKB. Eko mengatakan yang bersangkutan belum dipanggil oleh penyidik.

"Masih kami dalami juga. Kami belum tahu karena belum kami panggil," pungkasnya.



Simak Video "Video Anggota DPRD NTB Ngamuk Viral di Medsos"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork