Pasangan suami istri (pasutri) penjual sayur, Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27), dituntut sembilan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus dugaan pencurian peralatan katering. Kasus itu berawal dari masalah utang-piutang. Yakni, Prasuta dan Diantari berupaya menagih utang sebesar Rp 10,4 juta kepada seorang pemilik usaha katering, Ety Yulia Susanti.
Terungkap dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Jumat (20/9/2024) malam. Saat itu, kedua terdakwa datang ke tempat usaha katering milik Ety untuk menagih utang. Di sana keduanya bertemu dengan Yanti Juwita Harefa (saksi) istri dari Bayu Kristiawan, pengelola katering.
Yanti sempat melarang pengambilan barang. Namun, Diantari tetap ingin mengambil barang yang ada di gudang. "Kalau Ety sudah bayar utangnya, ambil barangnya di gudang saya," kata Diantari sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini.
Barang-barang tersebut lalu diangkut ke mobil pikap Mitsubishi Colt DK 8788 AM dengan bantuan dua orang saksi atas perintah terdakwa untuk selanjutnya disimpan di garasi dekat rumah kos Prasuta. Atas kejadian itu, usaha katering saksi sempat terhenti beberapa hari hingga membuat kerugian sekitar Rp 7 juta.
JPU lalu mendakwa jika pasutri melakukan seperti tertuang dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(hsa/hsa)