Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025), dilansir dari detikNews.
Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem akan tetap dilanjutkan.
Nadiem sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk membatalkan status tersangkanya.
Dalam sidang praperadilan, Nadiem memberikan sejumlah alasan, mulai dari belum adanya audit kerugian negara hingga dugaan kesalahan pencantuman identitas. Sementara itu, Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Simak Video "Video: Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini"
(dpw/dpw)