Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Istri Menangis di Ruang Sidang

Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Istri Menangis di Ruang Sidang

Rumondang Naibaho - detikBali
Senin, 13 Okt 2025 15:25 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem Makarim. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem akan tetap dilanjutkan.

Nadiem sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk membatalkan status tersangkanya.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang praperadilan, Nadiem memberikan sejumlah alasan, mulai dari belum adanya audit kerugian negara hingga dugaan kesalahan pencantuman identitas. Sementara itu, Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Istri Nadiem Menangis di Ruang Sidang

Pengajuan praperadilan Nadiem Makarim ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan. Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (13/10/2025) itu disebutkan jika penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur. Dengan adanya penolakan ini, artinya mantan Mendikbud Ristek era Jokowi tersebut tetap sah sebagai tersangka.Pengajuan praperadilan Nadiem Makarim ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan. Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (13/10/2025) itu disebutkan jika penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur. Dengan adanya penolakan ini, artinya mantan Mendikbud Ristek era Jokowi tersebut tetap sah sebagai tersangka. Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, istri Nadiem, Franka Franklin, hadir bersama orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim. Mereka duduk di barisan depan ruang sidang. Franka tampak menahan tangis sambil menenangkan sang ayah mertua.

Usai sidang, Franka mencium tangan Nono sambil menangis. Sejumlah kerabat terlihat berupaya menenangkan keduanya saat meninggalkan ruang sidang.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," kata Franka usai putusan dibacakan.

Franka menegaskan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum lain untuk membela Nadiem. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan selama proses sidang.

"Tentunya keluarga Nadiem, dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang," ujarnya.

"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya," lanjutnya.

Kuasa Hukum Nilai Sidang Masih Normatif

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut jalannya sidang praperadilan berjalan normatif. Ia mengatakan praperadilan hanya menilai aspek formil penetapan tersangka.

"Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Dodi.

"Memang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan dua bukti permulaan itu seperti apa, dan memang ini adalah suatu kelemahan yang secara normatif memang sudah begitu adanya," lanjutnya.

Dodi sempat berharap hakim akan melakukan terobosan hukum dalam perkara ini. "Namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut," tuturnya.

Meski begitu, Dodi memastikan pihaknya akan menyiapkan alat bukti untuk menghadapi sidang pokok perkara.

"Dengan demikian, maka kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," terang Dodi.

Halaman 3 dari 3


Simak Video "Video: Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads