Basir Tewas Dianiaya, Keluarga Minta Hakim Militer Pecat 10 Tentara

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 08 Okt 2025 19:08 WIB
Foto: Sidang saksi kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya korban Komang Juliartawan alias Basir (31) di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Rabu (8/10/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Sidang kasus penganiayaan Komang Juliartawan alias Basir (31), warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, kembali digelar di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut, keluarga korban meminta agar hakim militer memecat 10 anggota TNI yang menjadi terdakwa.

Sebanyak 10 terdakwa merupakan anggota TNI aktif dari Yonif Raider 900/SBW. Mereka adalag Kadek Susila Yasa (terdakwa 1), I Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa 2), Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa 3), Martinus Moto Maran (terdakwa 4), Yulius Katto Ate (terdakwa 5), Komang Gunadi Buda Gotama (terdakwa 6), Franklyn Sandro Iyu (terdakwa 7), Devi Angki Agustino Kapitan (terdakwa 8), Muhardan Mahendra Putra (terdakwa 9), I Gusti Bagus Keraton Arogya (terdakwa 10).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Letkol Chk IGM Suryawan, didampingi hakim anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma, ada 6 saksi yang dihadirkan Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin.

Saksi-saksi merupakan kakak dan adik korban, kedua orang tua terdakwa II dan terdakwa III, serta satu anggota TNI yang merupakan senior dari terdakwa I. Dua orang saksi yakni I Gede Kamar Yadnya dan I Ketut Juniarti (kakak-adik korban) diberikan kesempatan memberikan keterangan di awal persidangan.

"Saya mohon dengan sangat agar para terdakwa diberi hukuman seadil-adilnya dan dipecat dari anggota TNI," ujar kakak dan adik korban Basir.

Di sisi lain, keduanya mengakui jika Basir melakukan perbuatan yang salah karena diduga menggelapkan sepeda motor milik orang tua terdakwa I dan II. Namun begitu, perbuatan para terdakwa yang menyiksa hingga menyebabkan korban meninggal dunia tidak seharusnya dilakukan.

"Sebelum kejadian, saya sudah menyarankan kepada orang tua terdakwa I dan II untuk melaporkan korban ke polisi, tapi mereka tidak mau," terang Ketut Juniarti.

Ibu terdakwa I dan II disebut saksi sempat meminta uang Rp 15 juta dan akan menyerahkan BPKB ke saksi sebagai pengganti motor yang digadaikan korban di wilayah Kecamatan Pupuan, Tabanan. Di situ, Juniarti menyebut keluarganya meminta waktu sebulan agar uang bisa diserahkan sebagai tebusan.

"Saya bukan tidak menyanggupi, saya sanggup tapi saya meminta waktu satu bulan," sambung Juniarti.

Tidak lama, salah satu terdakwa menemukan sepeda motor yang dibawa korban. Terdakwa lantas menghubungi saksi dan diketahui jika motor digadaikan di Pupuan, Tabanan. "Saat itu saya diminta untuk menebus motor Rp 2,2 juta," lanjutnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork