Pria berinisial MO ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli anak tetangganya di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kakek berusia 49 tahun itu ditangkap saat hendak kabur ke luar daerah.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, mengungkapkan MO ditangkap oleh di Desa Sila Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Minggu (5/10/2025) malam. Polisi mengejar MO setelah menerima laporan warga terkait pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota berhasil mencegat pelaku saat hendak menaiki bus malam di wilayah Kecamatan Bolo," ujar Dwi, Senin (6/10/2025).
Saat diinterogasi polisi, MO mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur. Saat ini, MO sudah ditahan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditahan dan kasusnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dwi.
Informasi yang dihimpun detikBali, MO mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD pada Kamis (2/10/2025). MO semula mengajak korban ke pantai dengan iming-iming akan diberikan uang.
Sesampainya di sana, MO mulai meraba-raba tubuh korban dan memasukkan jarinya ke bagian sensitif korban. Setelah itu, MO merayu dan mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, ajakan itu ditolak korban.
MO kemudian meminta agar korban tidak menceritakan hal itu kepada orang lain. Namun, korban yang trauma dan ketakutan tetap memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Langgudu.
Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)