Mantan Wali Kota Kupang, JS, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/10/2025). JS dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.
"Siap, tetapi tolong (nama tersangka) pakai inisial dahulu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharma, kepada detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JS diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Saat ditetapkan jadi tersangka, JS tidak hadir dengan alasan kesehatan.
"Tadi dipanggil tidak hadir karena alasan kesehatan. Pemanggilan untuk pemeriksaan penyidik. Namun, JS mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan," jelas Raka.
Raka mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang kepada pihak yang tidak berhak. Aset itu terdapat dapat sejumlah sertifikat hak milik (SHM).
Rinciannya, SHM Nomor 839 dengan luas 420 meter persegi atas nama JS yang terbit pada 2 Juli 2013. Kemudian, SHM Nomor 879 seluas 400 meter persegi atas nama Petrus Krisin, terbit pada 7 Maret 2014. Selanjutnya, SHM Nomor 880 dengan luas 400 meter persegi atas nama Yonis Oesina, terbit pada 13 Maret 2014.
Menurut Raka, pengalihan itu dilakukan melalui penerbitan surat rekomendasi penunjukan tanah kaveling pada 2004 hingga 2013, yang turut ditandatangani pejabat berwenang saat itu, termasuk Wali Kota Kupang SK Lerik dan JS sendiri saat menjabat.
"Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih," ungkap Raka.
JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Proses hukum akan terus berlanjut. Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi dan memperkuat alat bukti yang telah ada," tutur Raka.
Diberitakan sebelumnya, Kejati NTT memeriksa mantan Wali Kota (Walkot) Kupang periode 2012-2017 JS. JS diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang seluas 400 hektare.
"Ya, jadi pemeriksaan hari ini kan jadi saksi untuk dua tersangka itu ya, khusus Pak Felix (Hartono Fransiscus Xaverius) dan Pak Petrus Krisin," ujar JS saat diwawancarai seusai pemeriksaan di Kejati NTT, Senin (4/5/2024).
(hsa/hsa)