Dua pemilik kafe tuak ilegal di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi hukuman denda total Rp 7,5 juta dan kurungan 20 hari. Mereka disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (1/10/2025).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Lombok Barat, Wirya Kurniawan menyebut kedua pemilik kafe tersebut terbukti melanggar Perda Kabupaten Lombok Barat. Pemilik Kafe GS dan Kafe Tanpa Nama melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebelumnya melakukan penertiban dulu, baru kami lakukan BAP, terus kami koordinasi dengan pengadilan Negeri Mataram untuk sidang Tipiring," kata Wirya Kamis.
Pemilik Kafe Tanpa Nama didenda Rp 3,5 juta dan kurungan 20 hari. Sedangkan Kafe GS denda Rp 4 juta dan kurungan 20 hari.
"Denda itu nantinya akan masuk ke kas daerah," jelas Wirya.
Wirya berharap sanksi Tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap dua pemilik kafe. Ia menegaskan sanksi yang lebih berat menanti jika mereka kembali mengoperasikan kafe tuaknya.
"Silakan (warungnya) bisa digunakan untuk usaha lain, asal jangan menjual minuman beralkohol karena bukan daerah wisata," ucapnya.
Wirya menyebut satu pemilik kafe tuak ilegal mangkir dalam sidang tipiring tersebut. Sehingga sidang diagendakan minggu depan.
"Satu di antaranya akan disidang menyusul, karena kemarin sempat tidak bisa dihubungi. Nanti kalau nggak bisa, kita jemput paksa," tegas Wirya.
(nor/nor)