Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diduga terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK menyebut telah mengecek transaksi keuangan RK dan keluarganya.
"Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu. Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (1/10/2025), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan penelusuran uang ini dilakukan untuk mengetahui peruntukannya. Ia menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil anggota keluarga RK untuk dimintai keterangan.
"Kemudian juga ke pihak-pihak yang kita, ya nanti kita lihat keperluannya. Tentu setelah kita, yang utamakan disini Pak RK-nya, kita minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak gitu ya. Ke Pak IH. (Ilham Habibie), kemudian ke yang lain-lainnya tentu, kita akan terus untuk menyusuri," jelas Asep.
Mobil Mercy BJ Habibie
Dari penelusuran aliran uang itu, KPK menemukan adanya pembelian mobil Mercedes-Benz milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Mobil itu dibeli RK dari Ilham Habibie, putra BJ Habibie, dengan sistem cicilan.
Cicilan pembayaran dari RK kemudian dikembalikan Ilham Habibie ke KPK. Atas pengembalian itu, KPK menyerahkan kembali mobil Mercy yang sebelumnya sempat disita.
Ilham mengungkap mobil tersebut belum lunas dibeli RK dan diduga telah diganti warnanya. Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dana yang digunakan RK untuk membeli mobil itu.
Perkembangan Kasus BJB
Nama RK terseret dalam kasus dugaan korupsi BJB setelah rumahnya digeledah penyidik KPK. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono (WH); serta pihak swasta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Perbuatan kelimanya diduga merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Dana itu diduga digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Simak Video "Video Ngaku Terima Aliran Uang Korupsi BJB, Lisa: Waktu RK Masih Menjabat"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)