Seorang pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena melakukan aksi tak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Rasabou, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Dompu, Selasa (30/9/2025). Pelaku berinisial H (37).
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Nyoman Suardika, mengatakan H beraksi saat melihat korban duduk seorang diri di teras rumahnya. Melihat situasi sepi, pelaku kemudian menunjukkan kemaluannya ke arah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya, tiba-tiba terduga pelaku yang berdiri di depan rumahnya sendiri memperlihatkan kemaluannya kepada korban," kata Suardika kepada detikBali, Rabu (1/10/2025).
Aksi itu membuat wanita tersebut kaget dan ketakutan lalu berlari masuk ke dalam rumah.
Korban kemudian melapor kepada keluarga dan tetangganya. Tak lama, sejumlah warga memukul H hingga wajahnya mengalami luka lebam.
"Dia sempat dipukul akibat perbuatannya itu lalu dilaporkan ke Polsek Kempo," jelas Suardika.
Mendapat laporan, personel Polsek Kempo langsung menangkap H di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Kempo untuk ditahan.
Suardika menyebut informasi dari warga menyatakan pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, hal itu masih perlu pemeriksaan medis lebih lanjut.
"Informasi dari warga, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun hal ini tetap perlu pemeriksaan medis lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus yang melibatkan terduga ODGJ kerap menimbulkan dilema dalam penanganan hukum.
"Di satu sisi, masyarakat menuntut perlindungan hukum dan rasa aman, namun di sisi lain, penindakan terhadap ODGJ harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kejiwaan," pungkas Suardika.
(dpw/dpw)