Sebanyak enam pekerja proyek Jalan Sabuk Merah dari PT Hepi Jaya Abadi dikeroyok sembilan orang di Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (28/9/2025) sekitar 01.00 Wita. Para pelaku kini ditetapkan tersangka.
"Kasus sudah dalam tingkat penyidikan (penetapan tersangka)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belu, AKP Rio Panggabean, kepada detikBali, Selasa (30/9/2025).
Rio mengungkapkan sembilan tersangka berinisial YNM, AAS, DDM, YDP, YFM, JLM, AL, HMK, dan AMT. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain penetapan tersangka, Satreskrim Polres Belu juga langsung menahan para tersangka. "Hari ini sudah dilakukan penahanan terhadap sembilan orang pelaku terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Desa Sadi," kata Rio.
Simak Video "Video: Siswi SMP di Tangerang Dipukuli gegara Dituding Jadi Informan Polisi"
(hsa/hsa)