"Benar terjadinya tindak pidana pemerkosaan saat korban hendak minum air," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belu, Iptu Rio Penggabean, kepada detikBali, Rabu (28/5/2025).
Rio menuturkan pemerkosaan itu berawal saat WAA terbangun untuk minum air di kamar Amer yang bersebelahan dengan kamar tidurnya. Ketika hendak minum air, tiba-tiba lampu dalam kamar tersebut padam.
Amer lantas memeluk WAA dari bagian belakang lalu membawanya ke tempat tidurnya untuk diperkosa. Berselang sekitar dua menit kemudian, Amer kembali memerkosa WAA.
Setelah itu, Amer mengajak WAA untuk merantau, tetapi ditolak. Selanjutnya, WAA kembali ke kamarnya untuk tidur. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Belu untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menangkap Amer yang sedang bersembunyi di rumah seorang warga di Kelurahan Haliwen, Atambua.
Saat ini, Rio melanjutkan, Amer telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
"Tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Belu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelas Rio.
(hsa/dpw)