Matias Mali, pria penikam istri hingga tewas, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penikaman terjadi di rumah adik iparnya di Dusun Haliwen A, Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Duabesi, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Belu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belu, AKP Rio Penggabean, kepada detikBali, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Matias dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut.
"Kasus tersebut dipicu masalah rumah tangga. Kalau untuk saksi itu ada empat orang yang telah kami periksa," jelas Rio.
Diberitakan sebelumnya, pria bernama Matias Mali menikam istrinya, Huberta Uduk, hingga tewas. Insiden itu terjadi rumah adik iparnya atau adik kandung Huberta di Dusun Haliwen A, Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Duabesi, Belu, NTT, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.
(iws/iws)