Seorang warga Selandia Baru berinisial AJM (50) ditangkap petugas Imigrasi di sebuah restoran di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. AJM diciduk gara-gara membuat keonaran di restoran itu. Dia juga pesan minuman di sana, tapi tak mau membayar.
"Kami amankan AJM tanggal 17 September 2025 ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi Denpasar)," kata Kepala Imigrasi Denpasar, Haryo Sakti, dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryo mengatakan AJM berada di Bali berbekal visa KITAS Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berlaku 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026. AJM menjabat sebagai direktur. Namun, tak disebutkan perusahaannya.
Tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan AJM hingga insiden keributan di restoran itu. AJM minum alkohol hingga mabuk. Dia membuat keributan hingga mengamuk di restoran itu.
"Dari keterangan pihak restoran, AJM sebelumnya masuk ke restoran, memesan minuman, tapi tidak membayar. Dia sempat diusir, tetapi kembali lagi dan membuat keributan hingga menimbulkan suasana gaduh di tempat tersebut," kata Haryo.
Haryo mengatakan, petugas langsung mendatangi restoran itu seusai mendapat laporan dari karyawan. AJM yang masih dalam kondisi mabuk, langsung diciduk di restoran itu.
Petugas sempat menggeledah AJM untuk mencari paspor dan visanya. Namun, hasilnya nihil. Akhirnya, AJM digiring ke Rudenim Denpasar dan kini masih dalam proses pemeriksaan.
"Karena AJM dalam kondisi mabuk dan tidak membawa dokumen keimigrasian saat diamankan, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan," katanya.
Haryo mengatakan AJM akan segera dideportasi segera setelah pemeriksaan selesai. AJM terbukti melanggar aturan keimigrasian Pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena mengganggu ketertiban umum.
"Rencananya yang bersangkutan akan segera dideportasi," katanya.
(hsa/hsa)