Rekonstruksi pembunuhan mahasisiwi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, mengungkapkan dua versi kronologi kejadian yang berbeda.
Kepala Satuan (Kasat) Reksrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean mengatakan rekonstruksi pertama digelar berdasarkan alibi tersangka Radiet Adiansyah (19). Sementara, satu rekonstruksi lainnya dari penyidik Polres Lombok Utara.
"Kami melaksanakan itu karena berbeda jauh. Jadi, ada perbedaan yang cukup siginifikan," ungkapnya, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara garis besar rekonstruksi dibagi menjadi tiga klaster. Yakni, kedatangan, peristiwa, hingga penemuan oleh saksi. Adegan dimulai sekitar pukul 09.32 Wita, dari parkiran Pantai Nipah 2 berlanjut ke lokasi kejadian di ujung pantai sebelah utara yang dipenuhi bebatuan.
Versi tersangka Radiet, pada saat adegan peristiwa tetap konsisten dengan pernyataan awal. Saat memperagakan adegan versinya, Radiet mengaku didatangi dua orang yang membawa bambu kemudian mencoba membegalnya dengan korban.
Sesaat kemudian dua orang tersebut memukulnya hingga tak sadarkan diri di dekat korban Vaniradya. Namun, ia tak mampu menjelaskan kenapa posisinya berpindah saat ditemukan dengan alasan pingsan.
Sementara, versi penyidik, dilakukan secara tertutup karena pihak kepolisian mengatakan ada adegan yang sensitif. Dalam adegan itu, polisi menghadirkan tim Infais serta dokter forensik untuk menjawab asal muasal luka yang diterima Radiet yang diduga akibat perlawanan hebat korban.
"Cukup banyak (adegan versi penyidik). Itu tertutup karena ada adegan kekerasan, asusila," jelas Punguan.
Dalam rekonstruksi ini, Punguan mengatakan tidak ada fakta baru yang ditemukan. Namun, ia dengan tegas menyatakan bahwa fakta dari penyidik sudah matang dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Intinya kami hanya meyakinkan jaksa. Kalau fakta, sudah matang di kami," tegasnya.
(hsa/hsa)