Polisi Perkosa Tahanan dalam Sel, Modus Ancam Perberat Hukuman

Regional

Polisi Perkosa Tahanan dalam Sel, Modus Ancam Perberat Hukuman

Hery Supandi - detikBali
Rabu, 24 Sep 2025 08:07 WIB
Tersangka saat hendak dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu
Tersangka saat hendak dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu. (Foto: Hery Supandi)
Denpasar -

Seorang anggota Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu, berinisial BNP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba. Pelaku diduga menggunakan ancaman akan memperberat hukuman korban agar aksinya tidak dilaporkan.

Dilansir dari detikSumbagsel, peristiwa ini terjadi pada akhir Juni 2024. Dari informasi yang dihimpun, BNP membawa korban dari ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga diancam agar tidak melaporkan kejadian itu. Jika berani melapor, hukuman kasus narkoba yang menjeratnya disebut akan diperberat oleh pelaku.

Korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres Kaur. Ia kemudian menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil Visum et Repertum di RS Bhayangkara Bengkulu, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual yang memperkuat dugaan pemerkosaan.

Setelah bukti dinilai cukup, BNP ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota Polri.

Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap atau P21. BNP kini ditahan 20 hari di Rutan Malabero Bengkulu.

"Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan. Untuk pelaku, kita terapkan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual," kata Rusydi saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Rusydi menambahkan, BNP sebelumnya juga sudah menjalani penahanan di kepolisian. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan.

"Tersangka BNP dikenakan Pasal 285 KUHP dan disanding dengan pasal 6 huruf c UU PPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, nanti di fakta persidangan akan kita uji," tutup Rusydi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads