Seorang anggota Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu, berinisial BNP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba. Pelaku diduga menggunakan ancaman akan memperberat hukuman korban agar aksinya tidak dilaporkan.
Dilansir dari detikSumbagsel, peristiwa ini terjadi pada akhir Juni 2024. Dari informasi yang dihimpun, BNP membawa korban dari ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan kasus.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga diancam agar tidak melaporkan kejadian itu. Jika berani melapor, hukuman kasus narkoba yang menjeratnya disebut akan diperberat oleh pelaku.
Korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres Kaur. Ia kemudian menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil Visum et Repertum di RS Bhayangkara Bengkulu, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual yang memperkuat dugaan pemerkosaan.
Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
(dpw/dpw)