Kepolisian Resor (Polres) Bangli menangkap dua pria terkait kasus pencurian hewan ternak di wilayah Kintamani, Bangli, Bali. Kedua pelaku berinisial GK (49) dan IKS (31) beraksi saat pagi hari dengan memanfaatkan situasi sasaran yang masih sepi.
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, mengungkapkan IKS mencuri ternak sapi menggunakan mobil pikap seorang diri. Dua sapi hasil curian itu kemudian dijual ke Pasar Beringkit, Mengwi, Badung. Tak hanya mencuri sapi, IKS juga mencuri buah jeruk korban.
"Tersangka IKS beraksi setiap hari Selasa. Dikerjakan sendiri, digotong sampai ke mobil pikap. Kemudian dijual dengan harga normal Rp 10,7 juta di Pasar Beringkit juga hari Selasa," ungkap Willa saat konferensi pers di Mapolres Bangli, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Kintamani, Iptu I Ketut Sudarsana, menuturkan IKS leluasa mencongkel kandang ternak yang menjadi sasarannya karena situasi saat kejadian masih sepi. Menurutnya, IKS merupakan residivis yang pernah berurusan dengan hukum terkait pencurian jeruk di wilayah Polres Badung.
"Curi sapi ini pun sekaligus curi jeruk enam kantong plastik," ujar Sudarsana.
Sementara itu, tersangka GK ditangkap terkait pencurian enam ekor ternak ayam di Banjar Sabang, Desa Belantih, Kintamani. GK juga merupakan seorang residivis. Pria asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, itu sebelumnya terlibat kasus serupa di berbagai lokasi di Bangli.
Atas perbuatannya, IKS dan GK dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Kedua pencuri hewan ternak itu terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Selain menangkap pelaku pencurian hewan ternak, Polres Bangli juga mengungkap kasus pencurian motor dengan tiga tersangka berinisial ABN (22), AJUB (18), dan MFH (18). Seluruh kasus pencurian tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Bangli sepanjang Juli hingga September 2025.
"Modus operandi (kasus pencurian motor) oleh MFH itu kunci motor nyantol. Sedangkan, ABN dan AJUB merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel kontak untuk bisa membawa kabur motor korban," imbuh Willa.
Ketiga tersangka, Willa berujar, mencuri motor korban yang terparkir di garasi. ABN dan AJUB dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan, MFH disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)