Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang dikembalikan Khalid berbentuk dolar Amerika Serikat (USD).
"Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD kalau tidak salah," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025) malam, dilansir dari detikNews.
Asep menyebut jumlah total uang yang dikembalikan Khalid belum bisa disampaikan. Uang itu dikembalikan secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan jumlah jumlahnya, nanti saya tanyakan yang pasnya," ucapnya.
Ia menjelaskan alasan pengembalian dilakukan dengan cara dicicil. Uang disimpan di bank sehingga ada batasan dalam pengambilannya.
"Kemudian kenapa ini dicicil, ini USD jadi ada kalau tidak salah ada ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasinya pengambilan," kata Asep.
"Jadi ngambilnya ya bertahap tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa jumlah finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap," tambahnya.
Oknum Kemenag Tawarkan Kuota Haji Khusus
Asep mengungkap kasus ini bermula dari adanya oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) yang menawarkan kuota haji khusus kepada Khalid. Padahal, Khalid dan jemaahnya sudah mendaftar haji furoda pada 2024.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," kata Asep.
Oknum tersebut menjanjikan jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama, dengan syarat membayar uang percepatan.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota," jelas Asep.
Uang Dikumpulkan Lalu Dikembalikan Lagi
Mendengar tawaran itu, Khalid menghimpun uang dari para jemaahnya untuk diserahkan kepada oknum tersebut.
"Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," kata Asep.
Namun setelah pelaksanaan haji 2024 muncul sejumlah masalah hingga DPR membentuk panitia khusus (pansus) haji. Oknum itu akhirnya mengembalikan uang kepada Khalid.
"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," beber Asep.
KPK Jadikan Uang Sebagai Barang Bukti
KPK menegaskan uang yang dikembalikan Khalid merupakan hasil tindak pidana korupsi kuota haji 2024. Uang itu kini menjadi barang bukti penyidikan.
"Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9).
Budi menjelaskan biro travel haji berperan dalam jual beli kuota khusus kepada jemaah. KPK juga menemukan praktik jual beli kuota antartravel.
"Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan," ujar Budi.
"Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah," pungkasnya.
Simak Video "Video Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)