Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Korupsi Kuota Haji, Segini Jumlahnya

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Korupsi Kuota Haji, Segini Jumlahnya

Kurniawan Fadilah - detikBali
Senin, 15 Sep 2025 21:26 WIB
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sekitar 7,5 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Adrial/detikcom)
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sekitar 7,5 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan dana ke KPK yang disebut bersumber dari penjualan kuota haji tambahan 2024. KPK memastikan uang itu kini menjadi bagian penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025), dilansir dari detikNews.

Budi menegaskan, dana yang dikembalikan tersebut bersumber dari hasil penjualan kuota haji. "Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya," jelas Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakuan Khalid Basalamah

Sebelumnya, Khalid Basalamah mengungkapkan sendiri bahwa dirinya telah mengembalikan dana ke KPK. Hal itu disampaikan melalui sebuah wawancara di podcast.

ADVERTISEMENT

"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," kata Khalid dalam tayangan video podcast YouTube di channel Kasisolusi, dilansir detikhikmah, Senin (15/9).

Khalid menyebut total dana yang dipungut dari jemaah mencapai USD 4.500 Γ— 118 jemaah ditambah USD 37.000. Dana tersebut akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan.

Dia menjelaskan, awalnya jamaahnya berangkat menggunakan jalur furoda, dengan seluruh biaya perjalanan-mulai dari visa, hotel, hingga transportasi-sudah dibayarkan.

Namun, kemudian ada tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku memiliki akses ke kuota tambahan 2.000. PT Muhibbah melalui Ibnu Masud menjanjikan jemaah bisa mendapatkan maktab eksklusif yang lebih dekat dengan Jamarat. Syaratnya, membayar USD 4.500 atau sekitar Rp 73,8 juta per visa di luar biaya maktab.

"Oke. Ini resmi nggak? Kami tanya, resmi. Nah, bahasa dia begitu... Kemudian tiba-tiba saja dia membahasakan juga kalau kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP," ujar Khalid.

Menurut Khalid, tawaran maktab VIP itu membuatnya tertarik karena lokasinya dekat dengan Jamarat. Namun pada kenyataannya, fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai. Jamaah yang seharusnya menempati maktab 111 dipindahkan ke maktab 115. Bahkan, tenda yang disediakan sudah dipakai pihak lain sehingga rombongan harus berpindah lagi.

Hasil penelusuran menunjukkan, visa kuota tersebut seharusnya tidak berbayar. Meski begitu, jamaah tetap dipungut biaya USD 4.500 per orang. Selain itu, ada 37 jemaah yang diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.

KPK Dalami Proses Keberangkatan

KPK kini mendalami bagaimana proses Khalid bisa berangkat bersama jamaahnya menggunakan kuota tambahan haji. Dalam pemeriksaan, Khalid disebut mengakui adanya perubahan dari jalur furoda ke jalur haji khusus.

"Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Budi menyebut Khalid dan rombongan berangkat haji 2024 menggunakan kuota tambahan. Hal serupa juga didalami KPK kepada saksi lain yang berasal dari biro travel.

Khalid sendiri diperiksa KPK pada Selasa (9/9) selama sekitar 7,5 jam.
"Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu," sebut Budi.

"Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan," tambahnya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu. Kuota itu kemudian dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal menurut UU, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar adanya tambahan kuota kemudian berkomunikasi dengan Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota.

Kerugian negara akibat perubahan kuota reguler menjadi kuota khusus ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads