Polisi mengungkap kronologi pengeroyokan terhadap seorang remaja, Dimas Marokang, di Pantai Wetabua, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden tersebut disebut sebagai pemicu tawuran antarpemuda dari Kelurahan Welai Barat dan Wetabua.
"Itu tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban yang merupakan anak," ujar Kapolres Alor AKBP Nur Azhari kepada detikBali, Kamis (18/9/2025).
Azhari menuturkan pengeroyokan berawal saat Dimas bersama Rangga Eriko pergi ke rumah salah teman mereka bernama Richard Puling di Kampung China. Mereka lantas menuju Pelabuhan Pelni untuk pesta minuman keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama kemudian, teman mereka, Darius Indra Denny, datang. Dimas bersama Darius bermaksud mencari Rangga dan Richard yang telah pulang lebih dahulu. Namun, mereka tak menemukan kedua temannya tersebut.
Dimas pun memutuskan untuk kembali ke Pelabuhan Pelni. Hanya saja, sejumlah temannya sudah tidak ada lagi di lokasi. Dimas lantas memarkir sepeda motor untuk mengecek Rangga dan Ricard.
Saat berlari sekitar 5 meter dari tembok pembatas pelabuhan, Dimas didatangi sejumlah orang tak dikenal. Tiba-tiba, mereka memiting dan memukul leher Dimas. Orang asing yang mengenakan penutup wajah itu lalu membawa Dimas ke Pantai Wetabua dan kembali mengeroyoknya.
"Saat itu ada yang menendang korban hingga terjatuh. Ketika korban jatuh, ada pelaku yang menyeret korban," tutur Azhari
Tak lama kemudian, salah satu ketua RT di Wetabua datang menolong Dimas yang mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Ia kemudian mengantar Dimas untuk membuat laporan ke Polres Alor.
"Korban kemudian dirawat di RSUD Kalabahi karena luka yang dialaminya cukup serius dan perlu dirawat secara intensif sekaligus divisum," terang Azhari.
Picu Tawuran, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Pengeroyokan yang dialami Dimas itu berujung aksi tawuran antarpemuda di Alor, NTT. Tawuran yang melibatkan pemuda dari Kelurahan Welai Barat dan Wetabu pecah seusai ada undangan perang terbuka. Sebanyak tujuh orang luka-luka akibat tawuran itu.
Selain mengamankan belasan orang yang terlibat dalam tawuran, aparat juga turut mengamankan 36 barang bukti berupa senjata tajam dan anak panah. Polisi juga sempat menembakkan peluru hampa dan gas air mata saat tawuran terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka berinisial F, MF, AB, AFMA, GCA, dan seorang anak di bawah umur.
"Saat ini kami masih terus menggali dan mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat penyidik merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor," pungkas Azhari.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Simak Video "Video: Perampokan Bermodus Tawuran di Palembang, 6 Remaja Diamankan "
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)