Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang kurir narkoba berinisial SJ di rumahya di Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap terkait peredaran 1,4 kilogram (kg) sabu-sabu dan 390 butir pil ekstasi di wilayah Jimbaran hingga Kuta, Badung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait transaksi narkoba di Desa Nyitdah. Polisi lantas menyelidiki informasi tersebut dan mendapati ciri-ciri fisik SJ.
Menurut Radiant, polisi langsung menggerebek dan menggeledah sejumlah ruangan di rumah SJ pada Selasa (16/9/2025). Setelah menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi, polisi pun membekuk SJ tanpa perlawanan.
"Kami lakukan penggeledahan terhadap barang, lemari, badan, dan tempat tertutup lainnya. Tim menemukan 10 paket sabu dengan bobot total 1.479 gram dan 390 butir ekstasi di lemari pakaian tersangka," kata Radiant saat konferensi pers di kantornya, Kamis (18/9/2025).
Saat diinterogasi polisi, SJ mengaku hanya menjadi kurir dalam peredaran barang haram itu. SJ menyebut dirinya disuruh mengambil narkoba di wilayah Nyitdah oleh seseorang berinisial S dari luar Bali.
Simak Video "Video: Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan"
(iws/iws)