Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan dan pelemparan bom molotov saat demonstrasi penolakan tunjangan DPR RI di Bali. Dua di antaranya, SF (28) dan MF, berperan sebagai pelempar bom molotov.
"Peran mereka membakar almatsus (alat meterial khusus Polri), menjarah dan melempar (bom molotov)," kata Dirkrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Peran SF dan MF
Adhi mengatakan SF bertindak sebagai perusuh yang melempar beberapa bom molotov ke barisan Brimob Polda Bali. Aksi itu terjadi setelah kerusuhan pecah di depan kantor DPRD Bali di Jalan Kusuma Atmaja, Rabu (30/9/2025).
Sementara MF bertugas membeli bahan material seperti Pertalite, botol kaca, dan kain untuk merakit bom molotov. Bom itu kemudian digunakan MF dan SF untuk membakar dua truk polisi yang hendak masuk ke kantor DPRD Bali.
"(Bom molotov itu) berupa botol yang diisi cairan. Kemudian diberi sumbu. Pada saat benda itu dilempar, sasaran akan terlumur cairan (yang mudah terbakar)," ujar Adhi.
Simak Video "Video Horor Rusuh di Penjara Ekuador: Napi Saling Cekik, 31 Orang Tewas"
(dpw/dpw)