Hotman Paris angkat suara soal penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman bahkan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam kritiknya.
Hotman mengeklaim akan membuktikan kliennya tidak terlibat korupsi. Ia meminta Presiden Prabowo memanggil Kejagung dan menggelar perkara kasus tersebut di Istana.
Status Hukum Nadiem
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa tiga kali oleh Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama 12 jam, kemudian Selasa (15/7) selama 9 jam, dan terakhir pada Kamis (4/9). Nadiem juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 19 Juni 2025.
Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020-2021
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah
- Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mendikbudristek 2019-2024
Simak Video "Video: Hotman Mau Buktikan Nadiem Tak Korupsi, Istana-Kejagung Merespons"
(dpw/dpw)