Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem langsung ditahan, sementara stafnya, Jurist Tan, masih buron.
Dirangkum detikcom, Sabtu (6/9/2025), Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka Kejagung pada Kamis (4/9). Ia langsung ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus pengadaan laptop ini ditaksir hampir Rp 2 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Nurcahyo.
Ia menambahkan, kerugian negara itu masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
Simak Video "Video: Masih di Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Masuk DPO Kejagung"
(dpw/dpw)