LMK Selmi Ungkap Distribusi Duit Lisensi Rp 2,2 M yang Dibayar Mie Gacoan

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 29 Agu 2025 21:54 WIB
Foto: GM LMK SELMI Vanny Irawan saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (29/8/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Mataram -

Kasus royalti lagu yang dihadapi PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) sudah disetop. Sebelumnya, Mie Gacoan juga telah membayar Rp 2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). General Manager LMK SELMI, Vanny Irawan, mengeklaim uang hasil pembayaran lisensi lagu sebesar Rp 2,2 miliar itu akan didistribusikan langsung ke pencipta lagu.

Kemudian, ada pihak lain yang terlibat penciptaan lagu juga mendapat royalti. Namun, sebelum didistribusikan, Vanny berujar, ada mekanisme yang harus dilalui.

Pendistribusian uang lisensinya disesuaikan dengan logsheet atau data daftar lagu yang digunakan PT Mitra Bali Sukses di gerai Mie Gacoan. Data itu dicatat dan diterbitkan LMK SELMI.

Kemudian, data logsheet dari LMK SELMI akan dicocokkan dengan judul lagu yang telah digunakan, oleh manajemen PT Mitra Bali Sukses. Jika jumlah dan judul lagu yang didata LMK SELMI dan yang digunakan Mie Gacoan sudah cocok, maka uang lisensinya dapat langsung disalurkan.

"Jadi pembayarannya nanti akan dikembalikan ke pemilik haknya. Uang Rp 2,2 miliar akan dibagikan (ke pemilik lagu) sesuai logsheet. Kami sudah memberikan logsheet atas penggunaan lagu terhadap Mie Gacoan," kata Vanny di sela konferensi pers penyelesaian sengketa lisensi dengan Mie Gacoan di Denpasar, Jumat (29/8/2025).

Vanny mengatakan banyak lagu yang diputar di gerai Mie Gacoan sebelum terlibat sengketa lisensi itu. Sehingga, uang lisensi yang dibayarkan sudah mencakup semua lagu yang digunakan atau diputar Mie Gacoan selama setahun.

"Delapan lagu itu hanya sampel (contoh). Tapi untuk tarifnya sendiri itu blanket license. Lagu Indonesia ataupun lagu Indonesia, sudah termasuk dalam satu (lisensi). Tarifnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri (Hukum)," jelasnya.

Vanny mengatakan belum ada laporan data lagu yang digunakan Mie Gacoan selama ini. Sehingga, uang lisensi sebesar Rp 2,2 miliar masih tersimpan di rekening LMK SELMI.

"(Uang lisensi) belum dibagikan. Karena, (akan) didistribusikan pada bulan Desember. Kami masih menunggu pihak Mie Gacoan untuk laporan atas penggunaan lagunya," katanya.



Simak Video "Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Jadi Tersangka"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB