S (15), korban pencabulan perangkat desa di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), membutuhkan pendampingan pemulihan psikologis. Musababnya, korban masih trauma dengan kejadian pencabulan yang dialaminya.
"Kami mengharapkan dari dinas terkait perlindungan anak bisa mendampingi juga untuk pemulihan psikologis korban karena kondisinya masih trauma," kata kuasa hukum S, Muhamad Ansori, saat ditemui detikBali di Polres Lombok Timur, Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ansori mengungkapkan S tidak mau sekolah karena takut mendapatkan perundungan dari teman-temannya. Sebab, pelaku menyebarkan video tidak senonoh S kepada keluarga hingga di media sosial (medsos).
"Korban juga diancam kalau tidak mau menuruti permintaan pelaku dengan menyebarkan video tidak senonoh dan rekaman tersebut sempat dikirim ke keluarga korban dan di-upload di media sosial juga," terang Ansori.
Ansori berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Terlebih, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, selain melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku juga menyebarkan video tak senonoh korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
"Masih kami dalami dan dilakukan pemeriksaan," kata Darma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak 2022 di dua tempat yang berbeda, yakni di kebun milik warga dan kos-kosan di Kecamatan Selong.
(hsa/hsa)