Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel diminta untuk berkaca diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel sebelumnya sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Mantan penyidik senior KPK, Harun Al Rasyid, menyoroti sikap Noel yang meminta amnesti. Harun menilai tersangka kasus korupsi semestinya bercermin dari perbuatannya.
"Terkait kasus Wamenaker, mestinya para tersangka mulai berkaca diri bahwa tidak semua perilaku koruptif itu harus mendapatkan ampunan dari Presiden," kata Harun saat dihubungi, Minggu (24/82025), dilansir dari detikNews.
Harapan Amnesti Noel
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain. KPK menduga Noel menerima Rp 3 miliar dua bulan setelah dilantik.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8).
Noel sempat berharap Presiden Prabowo memberinya amnesti saat digiring ke mobil tahanan KPK.
Simak Video "Video Hasto Keluar Rutan Usai Dapat Amnesti, KPK: Berobat"
(dpw/dpw)