Kisah cinta pemuda berinisial RT (18) dan kekasihnya berinisial B (16) di Kecamatan Rindi, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung proses hukum. RT ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur, sehari setelah merayakan ulang tahun bareng kekasihnya tersebut.
"Ditetapkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RT dilaporkan ke Polsek Rindi pada 25 Mei 2025. Kasus ini bermula dari hubungan pacaran yang terjalin antara RT dengan B sejak pertengahan Mei 2024. Keduanya intens berkomunikasi melalui media sosial.
Sehari sebelum dipolisikan, RT merayakan ulang tahun dan meminta merayakannya di rumah B. Sang kekasih pun memenuhi permintaan RT tersebut.
"Di dalam rumah korban, keduanya menghabiskan waktu bersama hingga larut malam, tersangka kemudian membujuk korban melakukan tindakan asusila," jelas Harimbawa.
Harimbawa mengungkapkan B sempat menolak ajakan kekasihnya itu untuk berhubungan badan. Namun, B tidak dapat berkutik setelah RT membujuknya berkali-kali dengan janji akan bertanggung jawab.
Perbuatan mereka terbongkar pada pagi harinya. Ketika itu, orang tua korban menemukan tersangka dan anaknya berada dalam satu kamar tidur.
"Keluarga yang merasa tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rindi dan tersangka diamankan saat itu juga," ujar Arimbawa.
Harimbawa menjelaskan berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik telah menyerahkan RT dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur, kemarin.
"Proses hukum terhadap pelaku telah dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," tegas Arimbawa.
(iws/iws)