Mahasiswi berinisial MFB (19) di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pemerkosaan berulang kali oleh ayak kandungnya berinisial LN (47). MFB diketahui kini hamil tiga bulan.
"Ya, sudah hamil tiga bulan," ungkap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Ngada, Aiptu Maria Roslin Djawa, Jumat (25/7/2025).
Maria mengatakan MFB diketahui hamil sebelum polisi menangkap LN. Adapun, MFB diamankan di rumah aman semenjak kasus itu ditangani Polres Ngada sejak Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi secara umum baik," ujar Maria.
Maria menjelaskan MFB diamankan di rumah aman Polres Ngada untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, langkah tersebut juga mempertimbangkan kondisi kejiwaan MFB dan jarak yang jauh dari rumahnya.
Adapun LN telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sejauh ini, berkas perkara yang bersangkutan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
"Untuk berkas, ada petunjuk dari JPU yang perlu kami penuhi," kata Maria.
Sebelumnya, MFB diperkosa LN berulang kali dalam rentang waktu Juli 2022 hingga April 2025. Pemerkosaan pertama pada Juli 2022 dilakukan di rumah mereka. Selanjutnya, selain di rumah, LN juga melampiaskan niat bejatnya di kamar kos MFB.
Polisi mengungkap LN mengancam memukul istrinya yang juga ibu kandung korban jika MFB menolak melayani hasratnya. MFB disebut pasrah diperkosa ayahnya agar sang ibu tidak dianiaya.
MFB diketahui berhenti kuliah sejak April 2025 karena permintaan LN yang terbakar cemburu buta. LN minta anaknya berhenti kuliah karena cemburu dengan teman laki-laki korban.
"Karena cemburu, karena menurut bapaknya bahwa anaknya sering bertemu laki-laki yang mana adalah teman kos," ujar Maria.
Perasaan cemburu LN bukan hanya kepada teman laki-laki MFB. LN bahkan cemburu kepada saudara laki-laki korban yang juga anak kandung LN. Kasus ini pun terungkap setelah LN tak mampu memendam perasaan cemburunya kepada saudara lelaki korban.
Kepala desa (kades) setempat kemudian melaporkan kecurigaan hubungan terlarang LN dengan MFB itu ke polsek setempat pada 12 Juni lalu. Kades melapor ke polisi karena korban dan ibu kandungnya disebutkan oleh warga tak berani melaporkan LN karena takut dengan ancamannya.
Laporan kades itu ditindaklanjuti oleh polisi dengan menangkap LN. PPA Polres Ngada kemudian melakukan pendekatan korban dan ibu kandungnya agar bersedia melaporkan aksi bejat LN ke polisi.
Singkat cerita, MFB dan ibu kandungnya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngada pada 16 Juni h ingga LN akhirnya ditetapkan tersangka. LN saat ini masih ditahan di sel tahanan Polres Ngada.
Simak Video "Video: Ditangkap! Ini Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)