Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan FS (38) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Warga Lombok Tengah yang tinggal di wilayah Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diduga memperkosa anak tetangganya yang berusia 4 tahun.
"Dalam kasus ini, sudah kami gelar perkara khusus dan sudah menetapakan yang bersangkutan (FS) sebagai tersangka. Sekarang sudah (ditahan) di sel tahanan Polresta Mataram," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Rabu (20/8/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/4/2025) di rumah istri pelaku di wilayah Selaparang, Mataram. Saat itu korban yang sedang bermain hujan bersama tiga temannya disuruh masuk oleh pelaku.
"Korban numpang di rumah istrinya," sebut Eko.
Di dalam rumah, FS membawa korban masuk ke kamar sementara tiga teman korban lainnya berada di teras.
Simak Video "Video Pria 65 Tahun Perkosa Lansia di Mamuju, Kepergok Anak-Cucu Korban"
(dpw/dpw)