Wartawan di Jembrana Didakwa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 12 Agu 2025 21:34 WIB
Sidang dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha SPBU oleh wartawan bernama Putu Suardana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (12/8/2025). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Putu Suardana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Bali. Pria yang berprofesi sebagai wartawan itu didakwa terkait pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernama Dewi Supriani atau Anik Yahya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru menjerat terdakwa dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Regy Trihardianto itu dihadiri langsung oleh terdakwa Putu Suardana beserta tim kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa. Pelapor, Dewi Supriani, juga turut hadir didampingi kuasa hukumnya I Made Sugiarta dan Donatus Openg.

"Klien kami yang berprofesi sebagai jurnalis online dilaporkan karena dinilai melanggar UU ITE. Namun, mencermati dari perkara yang telah berjalan selama setahun ini, kami berpendapat ini merupakan kerja jurnalistik karena ada narasumbernya," ungkap kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata, seusai sidang di PN Negara, Selasa (12/8/2025).

Wirata menjelaskan media tempat bertugas kliennya sudah memberikan kesempatan hak jawab kepada Dewi Supari. Namun, dia berujar, pengusaha SPBU itu tidak menggunakan hak jawab tersebut. Ia pun menyayangkan minimnya peran Dewan Pers dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Seharusnya Dewan Pers memediasi dan mendorong untuk hak jawab. Tapi, oke lah karena ini sudah berjalan dan jadi perkara. Minggu depan kami akan ajukan eksepsi," ujar Wirata.

Sementara itu, Dewi Supari mengungkapkan dirinya sudah menanti sejak lama proses persidangan tersebut. Ia mengaku telah difitnah oleh Suardana hingga keluarganya merasa malu dengan tudingan terdakwa.

"Sebagai pencari keadilan, saya senang akhirnya laporan ini ditindaklanjuti setelah sekian lama menunggu. Semoga semua dapat terselesaikan melalui proses sidang ini," ujar Dewi Supari.

Sebelumnya, Suardana dilapolisikan lantaran dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Dewi Supriani dengan menuduhkan suatu hal. Tuduhan tersebut disebarkan dalam bentuk informasi elektronik yang kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik.



Simak Video "Video: Alasan Sidang Putusan Iqlima Kim Terkait Hotman Paris Ditunda"


(iws/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork